Cari Blog Ini

Jumat, 25 Maret 2011

perkembangan pemerintahan daerah

google






KATA PENGANTAR




            Pertama-tama puji dan syukur saya naikkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas kehendak-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Hukum Otonomi Daerah karena telah memberikan saya kesempatan untuk membuat makalah tentang pemerintahan daerah.
Pergantian konstitusi yang telah beberapa kali terjadi di Negara Republik Indonesia ini membuat sistem pemerintahannya juga ikut mengalami perubahan. Perubahan tersebut tidak luput dari perubahan pemerintah daerah, dalam makalah ini saya akan coba menganalisis dan membandingkan Pemerintah Daerah dalam perjalanan pergantian konstitusi  Perundang-Undangan di Indonesia. Kiranya isi makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan menambah wawasan tentang pemerintah daerah sepanjang sejarahnya.
Segala kekurangan yang ada di dalam makalah ini baik dalam kesalahan penulisan maupun kesalahan yang lain kiranya dapat dimaklumi dan saya juga dapat menerima kritik dan saran yang terkenaan tentang makalah ini. Sekian dan terima kasih.

                                                                                    Bandarlampung, Maret 2011
                                                                                                Penyusun

                                                                                    Nico Andreas Simanungkalit 
                                                NPM :   0912011216






I. PENDAHULUAN





A. Latar Belakang Masalah



            Sejak Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara Indonesia telah mengalami tiga kali penggantian konstitusi : UNdang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 (UUD 1945), UUD RIS tahun 1949, UUD RI tahun 1950 dan kemudian kembali lagi kepada UUD 1945.
Penggantian konstitusi dalam Negara kita ini telah pula mengakibatkan silih bergantinya peraturan perundangan organik (peraturan pelaksanaan UUD) yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia di daerah (pemerintahan daerah di Indonesia), sesuai dengan isi dan jiwa konstitusi yang berlaku.
            Untuk memudahkan kita mempelajari sitem-sistem pemerintahan daerah di Indonesia berdasarkan konstitusi yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan, maka sebaiknya diberikan pembabakan masa berlakunya sistem pemerintah daerah menurut dan berdasarkan peraturan-perundangan yang mengatur tentang sistem pemerintahan daerah yang berlaku pada periode pemerintahan daerah di Indonesia.[1]
Pembabakan masa berlakunya sistem pemerintahan daerah di Indonesia ialah sebagai berikut :
1.      Masa Undang-undang No. 22 tahun 1948
2.      Masa Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950
3.      Masa Undang-undang No. 1  tahun 1957
4.      Masa Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
5.      Masa Undang-undang No. 18 tahun 1965
6.      Masa Undang-undang No. 5 tahun 1974
7.      Masa Periode 1999 - 2004
8.      Masa Periode 2004 - sekarang[2]
Sejak Pemerintahan Republik Indonesia, telah ditetapkan dan berlaku secara berganti beberapa Undang-undang tentang pemerintahan di daerah, dengan maksud untuk mencari bentuk dan susunan pemerintahan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang lebih cocok dan memenuhi harapan, disamping sesuai pula dengan tuntutan pembangunan.[3]
Perkembagan Politik dan Perundang-undangan otonomi di Indonesia. Perkembangan politik yang dimaksud, ialah perubahan-perubahan garis kebijaksanaan mengenai penataan dan otonomi daerah dari masa ke masa, baik menurut ketentuan dalam bentuk konstitusi maupun dalam GBHN. Perundangan melalui perundang-undangan, pada hakekatnya adalah perubahan yang terjadi pada peraturan – peraturan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah itu, sebagai konsekuensi ataupun tindak lanjut dari perubahan garis kebijaksanaan yang dimaksud. Pada tahap terakhir perkembangan alam-pikir dan pandangan ketatanegaraan kita di Indonesia, kini kita sampai pada keyakinan dan kebulatan tekad dan pandangan politik yang ingin melestarikan nilai-nilai, asas-asas, dan norma-norma yang bersumber pada pandangan hidup ketatanegaan kita yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945, yang memperhitungkan nilai dan kesatuan pilitik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya dan kesatuan hankam. Pengalaman-pengalaman penataan pemerintah dan otonomi daerah di masa-masa yang lalu dapat dimanfaatkan sebagai bahan perbandingan untuk kebijakan penataannya dimasa-masa yang akan datang.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut konsep Negara kesatuan, penyelenggaraan pemerintahan di daerah merupakan inherent dengan Negara kesatuan itu dan daerah tidak pernah memiliki kewenangan asli. Kewenangan asli milik dari Pemerintah pusat dan daerah hanya memperoleh kewenangan berdasarkan apa yang ditentukan dalam ketentuan undang-undang yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Mengingat luasnya wilayah, kompleksnya urusan dan pembangunan serta banyaknya pulau dengan aneka ragam suku, bangsa, dan budaya, maka tidak memungkinkan semua kewenangan dipusat pada pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada daerah-daerah otonom berdasarkan ketentuan Undang-undang. Undang-undang yang mengatur soal otonomi daerah baik sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 dari waktu ke waktu cenderung berubah. Perubahan itu terlibat dari ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengaturnya, mulai dari UU No. 1 Tahun 1945 dan terakhir UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Satu hal yang perlu diketahui ( Radjab, 2005) bahwa wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah otonom. Daerah-daerah otonom tersebut merupakan bagian-bagian organis dari Negara kesatuan, artinya daerah-daerah otonom bersifat mandiri (zelfstanding), tetapi bukan merdeka (onafhankelifk).
            Mengingat daerah otonom dalam menyelenggarakan pemerintahan bukan merdeka, melainkan mandiri, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah pengawasan oleh pemerintah pusat merupakan sebuah keharusan. Menurut Bagir Manan (2001), bahwa Pengawasan (toezicht supervision) merupakan unsure yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berotonomi. Antara kebebasan dan kemandirian berotonomi di satu pihak dan pengawasan di pihak lain, merupakan satu aspek yang harus ada. Artinya tidak boleh sistem otonomi yang sama sekali meniadakan pengawasan. Kebebasan berotonomi dan pengawasan merupakan dua sisi satu lembaran mata uang dalam Negara kesatuan dengan sistem otonomi (desentralisasi). Kebebasan dan kemandirian dapat dipandang sebagai pengawasan atau kendali terhadap kecenderungan sentralisasi yang berlebihan. Tidak ada otonomi tanpa sistem pengawasan. Salah satu yang diawasi adalah kebijakan daerah yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah. Dalam pengawasan terhadap peraturan daerah ada dua jenis pengawasan.[4]




B. Rumusan Masalah



Dari Latar belakang yang telang dipaparkan diatas maka dapat yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini adalah menganalisis dan perbandingan pengaturan:
1.      Pemerintah daerah pada masa Konstitusi RIS tahun 1949
2.      Pemerintah daerah pada masa UUDS tahun 1950
3.      Pemerintah daerah pada masa UUD 1945 dan  setelah diamandemen sampai sekarang

C. Tujuan Penulisan

            Adapun tujuan yang menjadi dasar penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan kewajiban sebagai mahasiswa yaitu menyelesaikan tugas tentang pemerintahan daerah
2.      Mengetahui tentang sejarah perkembangan sistem otonomi Negara yang berlaku di Indonesia dari masa Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan UUD 1945 setelah diamandemen sampai sekarang.
3.      Memberikan suatu pemikiran serta wawasan tentang pemerintah daerah kepada pembaca makalah ini

D. Metode Penulisan


            Adapun metode yang dipakai dalam penulisan ini ialah metodeh pengumpulan data. Pengumpulan data yang saya lakukan adalah berupa buku-buku, literatur-literatur, undang-undang, artikel-artikel, serta hasil-hasil tesis yang berhubungan dengan pemerintah daerah pada masa KRIS – UUD 1945 setelah diamandemen.
Setelah mendapatkan data yang dimaksud kemudian saya menganalisis dan membandingkan sesuai dengan rumusan makalah yang telah disampaikan sebelumnya.











                                                                                                                     






























II. PEMBAHASAN



A.                Pemerintahan Daerah pada zaman KRIS

v  Sejarah terjadinya

            Konferensi Meja Bundar telah melahirkan “Republik Indonesia Serikat” (RIS) yang berdasarkan system federalism, di dalam mana Republik Indonesia (RI) proklamasi dengan daerahnya menurut status-quo tersebut dalam persetujuan Renville (17-1-1948) sejak penandatanganan perjanjian KMB pada tanggal 27-12- 1949 menjadi Negara Bagian, walaupun sifat Negara RI tersebut tetap dianggap sebagai modal dan pelopor perjuangan kebangsaan untuk menuju kemerdekaan. Pada masa Republik Indonesia Serikat, RIS membagi wilayahnya menjadi 3 negara bagian. Yakni :
1.      Negara bagian RI, yang meliputi wilayah-wilayah kepulauan Jawa, Madura, Sumatera, dan Kalimantan, minus Negara Sumatera Timur  dan Kalimantan bagian Timur dan selatan.
2.      Negara Sumatera Timur (NST)
3.      Negara Indonesia Timur (NIT)





Sistem Administrasi Pemerintah di Daerah, Tjahya Supriatna, hal : 47-50
v  Pembagian daerah-daerah Otonom


Undang-undang no. 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia, kemudian ternyata dipandang kurang memuaskan, oleh karena isinya amat sederhana.
Berhubungan banyak hal yang diatur dalam undang-undang ini, maka pada umumnya dipergunakan sebagai pegangan peraturan-peraturan masa lampau.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 UUD 1945, maka dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, pada tanggal 10 Juli 1945 ditetapkan Undang-Undang no. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
Maksud utama dari sistem Pemerintahan Daerah yang dikehendaki oleh UU Nomor 22 Tahun 1948 adalah adanya keinginan untuk mengimbangi keresahan yang timbul dari daerah-daerah akibat adanya kekhawatiran akan adanya dominasi dari suku tertentu dalam system Negara kesatuan. Pemerintah daerah pada daerah propinsi dimaksudkan untuk memuaskan perasaan-perasaan kedaerahan dan identitas budaya akibat eksistensi dari berbagai daerah suku bangsa di seluruh Nusantara. Kondisi-kondisi ini merupakan cikal bakal timbulnya Negara federal pada waktu itu.
            Undang-undang nomor 22 Tahun 1948 lebih banyak mengatur mengenai daerah-daerah otonom tanpa banyak menyinggung mengenai wilayah-wilayah administratif. Bahkan dalam pasal 46 adanya keinginan untuk menghapuskan wilayah-wilayah administratif yang telah dibentuk melalui ketetapan PPKI dalam pembentukan 8 provinsi tahun 1945.
            Apabila dihubungkan UU nomor 22 tahun 1948 dengan situasi politik pada waktu itu, dapat dominisi aliran politik yang lebih cendrung kepada penerapan demokrasi parlementer. Walaupun antara tahun 1945-1949 kita mempergunakan UUD 1945, tetapi dalam pemerintahan Daerah titik berat lebih mengarah kepada aspek desentralisasi dibandingkan dekonsentrasi sebagai refleksi dari penerapan demokrasi parlementer di daerah.

 Sistem Administrasi Pemerintah di Daerah, Tjahya Supriatna, hal : 47-50
            Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh DPRD dan aktivitas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kepala Daerah bertindak sebagai Ketua merangkap anggota DPD. Dalam UU ini menetapkan adanya Daerah Otonom yang terdiri dari 3 tingkatan yaitu:
-                      Propinsi sebagai Daerah Tingkat I;
-                      Kabupaten/Kota Besar sebagai Daerah Tingkat II
-                      Kota Kecil/Desa sebagai Daerah Tingkat III
Kepala Daerah diangkat oleh Pemerintah dari calon-calon yang diajukan oleh DPRD. Tapi walaupun demikian, ada klausula pemerintah yang memungkinkan pemerintah mengangkat orang diluar yang dicalonkan oleh DPRD sebagai Kepala Daerah. Unsurnya mereka diambil dari unsur-unsur pamong praja. Melalui klausula ini pemerintah memegang kendali terhadap Pemerintah Daerah.
DPD memegang kendali Pemerintah Daerah sehari-hari dan mereka bertanggung jawab kepada DPRD baik secara kolektif maupun secara individual. Ini suatu kecenderungan yang kuat adanya niat menerapkan demokrasi parlementer di tingkat nasional. Pada sisi yang lain, kepala daerah menjalankan dua fungsi utama dengan tanggung jawab yang berbeda. Disuatu pihak ia adalah ketua sekaligus anggota DPD yang harus memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD. Di lain pihak ia adalah wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang ditugaskan mengawasi aktivitas DPRD dan DPD yang selanjutnya bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Dilihat dari sudut penyerahan urusan atau fungsi-fungsi, tidak terdapat perbedaan antara banyaknya fungsi-fungsi yang dilimpahkan kepada DATI I, DATI II, DATI III. Terdapat 15 fungsi yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Meskipun kelihatannya, terdapat penyerahan kewenagan yang cukup berarti kepada Pemerintah Daerah, tidaklah Pemerintah Daerah secara otomatis memiliki kewenagan tersebut karena pada hakekatnya setiap kewenangan memerlukan adanya aturan formal yaitu Peraturan Pemerintah.


  Sistem Administrasi Pemerintah di Daerah, Tjahya Supriatna, hal : 47-50
 Sedangkan kenyataanya, penyerahan kewenangan tersebut berjalan sangat lambat. Berdasarkan Undang-undang ini timbul keinginan untuk memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, tanpa memperhitungkan kemampuan dari daerah tersebut untuk menjamin pelaksanaanya secara efektif. Keinginan menerapkan otonomi yang seluas-luasnya adalah selaras dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu yang mendominasi oleh aliran demokrasi parlementer.
Keinginan memberikan peranan yang lebih demokratis kepada pemerintah daerah sering tidak dilandasi dengan dukungan resources dan kemampuan dari daerah. Di samping itu, timbul pula kecenderungan untuk memberikan tingkat otonomi yang “uniform” kepada daerah tanpa memperhitungkan tingkatan daerah, kapasitas dan sumber dayanya dan dana (resources).
Adanya keinginan untuk membuat daerah otonom tingkat III di tingkat kota kecil atau Desa, lebih banyak bersifat untuk kepentingan politis dibandingkan pertimbangan-pertimbangan rasional dan efisiensi. Masalah-masalah ukuran Daerah Tingkat III, jumlah penduduk, dana dan administrasi akan merupakan hambatan terbesar untuk mewujudkan rencana tersebut.
Secara politis, partai-partai politik ingin memperoleh keuntungan-keuntungan politis dengan didirikannya Daerah tingkat III tersebut. Daerah Tingkat III tersebut akan terbentuk DPRD, dimana partai-partai politik menanamkan pengaruhnya di masyarakat dan memperkuat eksistensinya di desa-desa, mengingat sebagian besar dari masyarakat hidup di desa-desa.
Kecenderungan untuk mengurangi pengaruh pemerintah Pusat di daerah tercermin dari dihapuskannya daerah-daerah administratif yang didirikan oleh PPKI di tahun 1945.
Terdapat keinginan untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan-kewenagan daerah kepada DPRD dan DPD yamg didominasi partai-partai politik. Pemerinyah Pusat berusaha menjaga eksistensinya melalui peranan Kepala Daerah yang banyak diangkat dari pamong praja. Disini dapat kita lihat keinginan untuk menerapkan demokrasi berdasarkan konsepsi-konsepsi negara-negara barat tanpa diikuti dengan
 Sistem Administrasi Pemerintah di Daerah, Tjahya Supriatna, hal : 47-50
penerapannya demokrasi politik yang dewasa dan sosial yang dinamis. Implikasi dari kondisi ini adalah adanya penerapan demokrasi liberal pada waktu awalnya kemerdekaan akan menimbulkan risiko yang tinngi berupa fregmentasi kekuatan yang dapat memperlemah daya juang bangsa melalui pendudukan kembali oleh tentara Belanda.[5]
Dalam pasal 1 UU ini ditegaskan, bahwa daerah-daerah yang dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis :
a. Daerah otomom (biasa)
b. Daerah Istimewa
Adapun yang dimaksud dengan daerah istimewa ialah daerah yang mempunyai hal asal-usul dan di zaman Republik Indonesia mempunyai pemerintahan yang bersifat istimewa (zelfbesturende landschappen). Keistimewaan daerah istimewa ialah bahwa kepala/ wakil kepala daerah istimewa diangkat oleh presiden RI dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu di zaman sebelum RI dan yang masih menguasai daerahnya.
Pembentukan suatu daerah otonom atau daerah istimewa dilakukan dengan undang-undang, dengan menegaskan nama, batas-batas wilayah, tingkatan serta hak dan kewajiban daerah yang bersangkutan.


v  Kekuasaan dan susunan pemerintahan daerah

Setiap daerah mempunyai dua macam kekuasaan, yakni :
a.       Otonomi, ialah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya;
b.      Medebewind (sertatantra), ialah hak menjalankan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasan berdasarkan perintah pihak atasan itu.
Dalam menjalankan kekuasaannya itu, sesuatu daerah berada di bawah pengawasan instansi di atasnya. Bagi sesuatu propinsi pengawasan dilakukan oleh presiden, sedangkan bagi tingkat-tingkat daerah lainnya oleh daerah setingkat diatasnya; yaitu provinsi mengawasi kabupaten/ kota di dalam lingkungan wilayahnya, sebaliknya kabupaten/ kota besar mengawasi desa/ kota kecil yang berada di bawahnya.
            Menurut pasal 2 Undang-undang no. 22 tahun 1948, Pemerintah daerah terdiri dari:
a.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan
b.      Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
Adapun Ketua DPRD dipilih oleh dan dari anggota DPRD, sedangkan Ketua DPD adalah kepala daerah.
Jumlah anggota DPRD untuk masing-masing daerah ditetapkan dalam UU tentang pembentukan daerah tersebut. Anggota-anggota DPRD dipilih dalam suatu pemilihan umum untuk masa jabatan 5 tahun. Syarat – syarat untuk menjadi anggota DPRD antara lain :
a.       Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun
b.      Bertempat tinggal di daerah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan yang terakhir.
c.       Cakap membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf latin.
Adapun wewenang DPRD menurut UU No. 22 tahun 1948 antara lain ialah :
a.       Mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya (otonom)
b.      Menjalankan peraturan-peraturan yag diperintahkan oleh pihak atasan (medebewind)
c.       Membuat peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan medebewind;
d.      Menetapkan anggaran belanja dan pendapatan daerah;
e.       Memilih anggota-anggota DPD
f.       Mencalonkan kepala daerah
DPD dipilih oleh dari DPRD atas dasar perwakilan berimbang. Ketua dan wakil ketua DPRD tak boleh menjadi anggota DPD. Anggota DPD dipilih selama lima tahun.
            DPD menjalankan pemerintahan sehari-hari, dan mereka itu bersama-sama atau masing-masing bertanggung jawab kepada DPRD, serta diwajibkan memberikan keterangan-keterangan yang diminta DPRD. DPD mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.


v  Hasrat Pemberian Otonomi yang luas

Dasar kebijakan baru yang diatur di dalam UU No.22 Tahun 1948 adalah hasrat Pemerintah pusat untuk memberikan otonomi yang luas kepada daerah. Undang-undang ini tidak menggunakan istilah “Luas” atau “Seluas-luasnya” melainkan istilah “Sebanyak-banyaknya”.
Adapun tiga cara yang dapat digunakan untuk mewujudkan Otonomi daerah yang sebanyak-banyaknya berdasarkan UU No.22 Tahun1948 adalah:
  1. Melalui Pasal 23 ayat (2) yang menentukan bahwa urusan rumah tangga ditetapkan dalam undang-undang pembentukan bagi tiap-tiap daerah. Ketentuan ini berartti UU No.22 Tahun 1948 mengatur segala wewenang otonomi daerah berdasarkan prinsip zakelik taakafbakening.
  2. Melalui Pasal 28 yang memberikan peluang kepada daerah untuk mengambil inisiatif sendiri dalam mengatur dan mengurus urusan Pemerintah sebagai urusan rumah tangga daerah, dengan ketentuan: (a) tidak mengatur dan mengurus segala sesuatu yang telah diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tinggi tingkatannya; (b) tidak mengatur dan mengurus hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah yang lebih rendah tingkatannya; (c) tidak bertentangan dengan UU, PP, Perda yang lebih tingkatannya; (d) hak mengatur dan mengurus tersebut menjadi tidak berlaku jika dikemudian hari ha;-hal tersebut diatur dan diurus dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
  3. Melalui tugas pembantuan (medebewind) yang meskipun tidak sepenuh prinsip otonomi yang luas, tetapi di dalam tugas pembantuan terdapat otonomi untuk menerjemahkan kebijakan Pusat/Pemda yang lebih tinggi tingkatannya di dalam daerah otonom yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan UU No.22 Tahun 1948, tidak dibedakan secara tegas antara otonomi dan tugas pembantuan, bahkan tugas pembantuan dipandang sebagai dati otonomi.[6]


v  Titik Berat Otonomi


Suatu daerah otonom dapat terselenggara dengan baik, membutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu antara lain:
  1. Sumber daya alam seperti luas wilayah yang memadai untuk mendukung berbagai kegiatan perekonomian dan kegiatan lain yang dapat menunjang pertumbuhan daerah dan masyarakatnya.
  2. Sumber daya manusia, baik kuantitas maupun kualitas yang mampu berpartisipasi untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang berkedaulatan rakyat dan modern.
  3. Sumber keuangan untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.


v  Susunan Pemerintahan Daerah


Hal lain yang menunjukan perbedaan antara UU No.22 Tahun 1948 dengan UU No.1 Tahun 1945 adalah mengenai susunan pemerintahan daerah. UU No.1 Tahun1945 membedakan dua macam satuan pemerintahan tingkat daerah, yaitu satuan pemerintahan otonom dan satuan pemerintahan administratif. Sementara UU No.22 Tahun 1948 hanya mengatur satu macam satuan pemerintahan tingkat daerah, yaitu otonom.

v  Penyimpangan yang terjadi, antara lain :

a.      Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan pada Konstitusi RIS.
b.       Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
















B.     PEMERINTAHAN DAERAH PADA MASA UUDS 1950

Berdasarkan pasal 142 Undang-undang Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) dan pula pasal 4 sub II – A dari Piagam Persetujuan RIS – RI maka sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan, Undang-undang dan peraturan-peraturan yang sudah ada pada tanggal  17 Agustus 1950 tetap berlaku, akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya tetap perundang-undanganRI berlaku. Dan berdasarkan pasal 145 UUDS RI maka Negara kesatuan itu seharusnya, segera setelah UUDS tersebut berlaku, mengikthiarkan agar semua perundang-undangan yang berlaku disesuaikan dengan UUDS tersebut.


ü  Pemerintah Daerah-daerah di Indonesia Timur

Pada tanggal 24 Desember 1946 berdirilah Negara Indonesia Timur (NIT) sebagai hasil koferensi Malino dan Denpasar, akibat politik devide et impera, Pemerintahan Belanda.
Namun kemudian dalam bulan Mei 1950 tercapailah persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Pemerintah Indonesia Proklamasi (Jogyakarta) untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menyesuaikan pemerintahan daerah dengan keadaan yang akan datang itu, maka Pemerintah NIT menetapkan suatu peraturan desentralisasi yang termuat dalam Undang-Undang NIT No. 44 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Indonesia Timur, yang mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1950.
Isi Undang-Undang No. 44 tahun 1950 ini, NIT terbagi atas tiga  tingkatan daerah otonom, yakni:
a)      Daerah;
b)      Daerah Bagian;
pokok pemerintahan di daerah – drs.c.s.t. kansil, sh
(Pengantar ke arah sistim pemerintahan daerah di Indonesia Dr. RDH. Koesoemahatmadja, sh
c)      Daerah Anak Bagian.
Daerah merupakan satuan wilayah otonom tingkat teratas; dibawahnya terdapat Daerah Bagian yang selanjutnya dapat tersusun atas Daerah Anak Bagian. Setiap Daerah dalam lingkungan NIT mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Hal-hal ini yang termasuk urusan rumah tangga masing-masing daerah ditetapkan dengan undang-undang.
Pada umumnya daerah berada di bawah pengawasan Pemerintah NIT, dan sebaliknya daerah sendiri mengawasi daerah bagian dan daerah anak bagian.
Suatu Daerah mempunyai hak memungut pajak dan mengadakan pinjaman uang menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan (peraturan-peraturan pada masa Hindia Belanda dan yang dibuat oleh Pemerintah NIT).

v  Dewan Perwakilan Rakyat NIT

Pemerintah Daerah terdiri atas DPR dan Dewan Pemerintah. DPR mempunyai ketua dan wakil ketua yang dipilih oleh dan dari anggotanya.
Kepala Daerah menjabat ketua dan merangkap anggota Dewan Pemerintah.
Jumlah anggota DPR sesuatu daerah ditetapkan oleh Pemerintah NIT dan mereka dipilih untuk masa paling lama tiga tahun.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota DPR antara lain:
a)      Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun;
b)      Bertempat tinggal di daerah yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan yang terakhir;
c)      Cakap menulis dan membaca dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin;
1.      Mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya;
2.      Menjalankan peraturan yang ditugaskan oleh instansi atasan;
3.      Membuat peraturan daerah untuk kepentingan daerah;
4.      Menetapakan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pokok pemerintahan di daerah – drs.c.s.t. kansil, sh
Pengantar ke arah sistim pemerintahan daerah di Indonesia Dr. RDH. Koesoemahatmadja, S.H
5.      Memilih para anggota Dewan Pemerintah;
6.      Mencalonkan Kepala Daerah;
Adapun para anggota dewan pemerintah dipilih oleh DPR atas dasar perwakilan berimbangdari anggota-anggota DPR ataupun orang luar. Masa jabatan anggota dewan pemerintah sama seperti anggota DPR.
Wewenang utama dewan pemerintah ialah menjalankan pemerintahan sehari-hari. Dan sebagai keseluruhan atau masing-masing anggota dewan pemerintah bertanggungjawab kepada DPR dan wajib memeberikan keterangan-keterangan yang diminta.
Seorang kepala daerah diangkat oleh presiden NIT dari dua sampai empat calon yang dikemukan oleh DPR. Kepala Daerah/Daerah Anak Bagian diangkat oleh Dewan Pemerintah daripada Daerah.
Kepala Daerah menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan  Pemerintah. Selaku Kepala Daerah ia berkedudukan sebagai alat Pemerintah Pusat; dalam hal ini ia atas nama da untuk Pemerintah Pusat mengawasi jalannya pemerintah daerah. Selaku Ketua Dewan Pemerintah ia merupakan alat pemerintah daerah yang menjalankan pemerintahan secara kolegial bersama-sama para anggota Dewan Pemerintah.


ü  Daerah otonom berdasarkan UU NIT NO. 44 Tahun 1950

Berhubung UU NIT No. 44 Tahun 1950 ini dibentuk menjelang pembubaran NIT dan penggabungannya ke dalam Negara Kesatuan Republik, maka UU ini tidak terlaksana seluruhnya.
Pada zaman NIT baru dibentuk 13 Daerah (Bali, Flores, Lombok, Maluku Selatan, Maluku Utara, Minahasa, Sangihe-Talaud, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumba, Sumbawa, dan Timor beserta pulau-pulaunya). Sedangkan Derah Bagian dan Daerah Anak Bagian tak pernah terbentuk sampai hapusnya NIT.
Setelah pembubaran NIT dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka pelaksanaan cita-cita desentralisasi di wilayah bekas NIT didasarkan atas UU No. 22 Tahun 1948; Daerah-daerah yang dibentuk NIT tingkatannya disamakan dengan Daerah Kabupaten.[7]
Pada saat berdirinya Negara kesatuan, di wilayah Indonesia itu berlaku dua macam undang-undang pokok pemerintahan daerah, yaitu:
1.      Undang-undang No. 22/1948, yang berasal dari Negara Republik Indonesia Proklamasi dan berlaku di Jawa dan Madura, Sumatera dan Kalimantan.
2.      Undang-undang No. 44/1950, yang berasal dari NIT dan berlaku di Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara.
Kedua undang-undang ini menghendaki hilangnya pamong praja dan diserahkannya pemerintahan setempat kepada daerah otonom. Di samping kedua undang-undang pokok tersebut diatas, bagi Kota Jakarta Raya berlaku pula Undang-undang Darurat No. 20/1950, yang kemudian ditetapkan dengan Undang-undang No. 1/1956, yang masih menunjukan kepada SGO dan Ordonnantie tijedelijke voorzieningen stadsgemeenten op Java. Bagi kotapraja-kotapraja lain di Jawa dan Madura, SGOB dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan yang dimaksud oleh pasal 145 UUDS RI tersebut diatas, maka mulai tahun 1952 pemerintah Negara kesatuan, berusaha mengadakan keseragaman dalam perundang-undangan pemerintah ototnomi daerah.[8]
.
Pembentukan UU NIT NO. 44 Tahun 1950 dengan segala materi muatannya hanya mengambil alih dari UU. No 22 tahun 1948 dengan segala penyesuainnya. Praktis bahwa isi UU NIT  tersebut sama dengan UU No. 22 Tahun 1948, kecuali hal-hal seperti:
  1. susunan dan penamaan daerah. UU NIT No. 44 Tahun 1950 memungkinkan susunan terdiri atas 2 atau 3 tingkatan (tidak harus 3 tingkatan) dengan nama-nama: Daerah, Daerah Bagian, dan Daerah Anak Bagian.
  2. Sebutan resmi untuk DPD adalah Dewan Pemerintahan dan keanggotaanya diambil dari bukan anggota DPRD, demi memperoleh tenaga-tenaga ahli.
  3. Jumlah anggota DPRD tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk (UU No. 22 Tahun 1948), tetapi juga mempertimbangkan luasnya otonomi kekuatan keuangan, dan suasana politik. Masa jabatan anggota DPRD 3 Tahun (UU No. 22 Tahun 1948 menetapkan 5 Tahun).
Memperhatikan prinsip-prinsp yang terkandung di dalam UU No. 22 Tahun 1948, yang diambil oper ke dalam UU NIT No. 44 Tahun 1950, beberapa prinsip dapat dicatat sebagai berikut:
  1. upaya menghilangkan sifat dualistik di dalam UU No. 1 Tahun 1945
  2. hanya ada satu pemerintahan di daerah, yaitu daerah otonom
  3. titik berat otonomi pada desa
  4. keinginan menghaouskan lembaga dan fungsi pamongpraja
  5. penyerahan urusan pemerintahan sebanyak-banyaknya kepada daerah

















C.   PEMERINTAHAN PADA MASA UUD 1945



1.      BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957 (Orde Lama)


v  Kesatuan berlakunya Undang-undang pemerintahan daerah

Pada masa Republik Indonesia Serikat, Konstitusi RIS 1949 tidak menghapuskan berlakunya UUD 1945 dan UU no. 22 tahun 1948 yang diadakan berdasarkan UUD 1945 tersebut. Konstitusi hanya mempersempit daerah berlakunya UUD 1945, yakni khusus untuk Negara bagian RIS, yaitu RI, demikian pula UU No. 22 Tahun 1948; sedangkan di wilayahnya NIT berlaku UU NIT No. 44 tahun 1950. Jadi masa RIS berlaku dua macam UU yang mengatur tentang daerah-daerah. Konstitusi RIS, tidak melahirkan suatu UU tentang pemerintahan daerah, oleh karena wilayah RIS tidak terbagi dalam daerah-daerah otonom, melainkan terdiri dari wilayah bersama beberapa Negara bagian dan satuan-satuan kenegaraan yang yang tegak sendiri. Hal ini disebabkan bentuk Negara RIS adalah Negara serikat dan bukan Negara kesatuan dengan system desentralisasi.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 terjadilah perubahan dalam negeri RIS yakni perubahan Negara RIS menjadi Negara Kesatuan RI dan berlakunya UUDS RI untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berarti hapusnya Konstitusi RIS dan UUD 1945. Untuk wilayah Indonesia hanya berlaku UUD yaitu UUDS RI 1950 tersebut.
Menurut UUDS 1945 bentuk Negara RI adalah Negara kesatuan (pasal 1 ayat 1) dengan system desentralisasi (pasal 131). Pasal 131 UUDS RI menegaskan “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri (otonom), dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang….”
Jelas disini bahwa wilayah Indonesia terbagi dalam daerah-daerah otonom. Berdasarkan dan untuk melaksanakan pasal 131 UUDS RI ini, maka pada 17 Januari 1957 oleh Pemerintahan RI telah dikeluarkan UU no. 1 tahun 1957, yaitu UU tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dengan dikeluarkannya UU ini, maka dicabutlah :
I. UU No. 22 tahun 1948
II. UU NIT No. 44 tahun 1950
Dengan demikian untuk seluruh Indonesia hanya berlaku satu UU yang mengatur tentang daerah-daerah di seluruh Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)
Undang-undang ini merupakan implementasi dari ajunan pendulum yang lebih jauh lagi mengarah pada desentralisasi melalui pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah. Undang-undang ini merupakan produk dari parlemen liberal hasil pemilu tahun 1955. Pada masa itu, kekuasaan lebih banyak tertumpu pada partai-partai yang menutut adanya pemerintah daerah yang lebih demokratis.
            UU ini meruupakan implementasi dari pasal 131 UUDS 1950 yang mengisyaratkan pemebrian otonomi yang seluas-luasnya pada daerah dalam penyelenggaraan  urusan rumah tangganya. Kalau UU Nomor 2 Tahun 1948, otonomi diatur secara materil (ultravires), maka dalam UU Nomor 1 Tahun 1957, dituntut adanya kejelasan dari fungsi-fungsi Pemerintah Pusat dan selebihnya menjadi fungsi Pemerintahan Daerah. Sebagai konsekuensinya, timbul tuntutan menghapuskan eksistensi Pamong Praja di daerah diikuti tuntutan adanya pengalihan fungsi-fungsi yang dijalankan Pamong Praja kepada Pemerintah Daerah.
            Di samping tuntutan otonomi yang seluas-luasnya, partai-partai politik juga menurut adanya alokasi yang maksimum terhadap sumber-sumber keuangannya. Mengenai pelimpahan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah ada perbedaan persepsi antara pihak pemerintah dan partai politik di parlemen mengenai fungsi-fungsi apa saja yang dapat diserahkan kepada daerah dan fungsi-fungsi mana saja yang jadi tetap wewenang Pemerintah Pusat. Walaupun demikian dari 15 fungsi atau urusan yang mau diserahkan kepada daerah, sebagaimana pula UU Nomor 22 Tahun 1948, sampai dengan Tahun 1958 hanya sebagian kecil fungsi yang benar-benar diserahkan pada daerah mengingat lambatnya penyerahan prosedur yang didasarkan pada peraturan pemerintah. Sebagai contoh, Propinsi hanya baru diserahkan pada waktu itu yaitu urusan pekerjaan umum, pertahanan, perikanan, industry kecil, pendidikan, dan kesehatan.
            Untuk mewakili kepentingan-kepentingan pusat di daerah, Pemerintah menugaskan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah Tingkat I, Bupati dan Walikotamadya di Daerah Tingkat II. Dengan demikian, adanya dualisme pimpinan pemerintahan di daerah. Disatu pihak adanya Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Daerah yang bertindak sebagai eksekutif daerah otonom yang bertanggung jawab kepada DPRD. Di lain pihak, Gubernur, Bupati dan Walikotamadya merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah bertanggung jawab kepada Pemerintah dan bertugas menjalankan urussan pemerintah pusat di daerah.
            Sedangkan rakyat sudah terbiasa dengan istilah Gubernur, Bupati dan Walikotamadya untuk sebutan Top Eksekutif . Timbul kekaburan dalam masyarakat siapa yang sebenarnya yang menjadi Gubernur, Bupati dan Walikota karena beberapa anggota DPD sering menyebut dirinya sebagai Wakil Bupati atau wakil walikota. Itulah sebabnya mengapa UU Nomor 1 Tahun 1957 dianggap menimbulkan dualisme eksekutif di daerah.

v  Dasar Pertimbangan UU No. 1 Tahun 1957

Adapun sebagian dasar pertimbangan untuk mengeluarkan UU No. 1 tahun 1957 disebutkan hal-hal yang berikut ;
a)      Bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan maka Undang-Undang tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah yang berhak mengurus
Hukum tata pemerintahan indonesia – drs.c.s.t. kansil, sh
rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan bentuk Negara kesatuan;
b)      Bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu undang-undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia;

v  Ketentuan Umum

Adapun yang dimaksud dengan daerah dalam undang-undang ini ialah daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri yang disebut juga “Dewantara Swatantra” dan “Daerah Istimewa”. Jika dalam undang-undang ini disebut “setingkat lebih atas”, maka yang dimaksud ialah :
a)      Daerah tingkat I (termasuk daerah Istimewa tingkat I) bagi daerah tingkat II (termasuk daerah Istimewa tingkat II) yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat I itu.
b)      Daerah tingkat II ( termasuk daerah Istimewa tingkat II) bagi Daerah tingkat III (termasuk daerah Istimewa tingkat III), yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat II itu.
Jika dalam Undang-undang ini di belakang perkataan “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” atau “Dewan Pemerintahan Daerah” disebut suatu “tingkat”, maka dengan “tingkat” itu dimaksudkan tingkat dari daerah yang disebut dalam hubungan itu.
Jika dalam undang-undang ini di belakang perkataan “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” atau “Dewan Pemerintahan Daerah” tidak disebut sesuatu penjelasan , maka yang dimaksud aialah “Dewan Perwakilan Rakyat” dan Dewan Perwakilan Daerah” dari daerah swantantra dan daerah istimewa.
Dalam undang-undang ini dengan istilah keputusan dapat diartikan juga peraturan.


Hukum tata pemerintahan indonesia – drs.c.s.t. kansil, sh

v  Bentuk dan susunan Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah terdiri daripada dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan pemerintah daerah. Kepala daerah karena jabatannya adalah ketua serta anggota dewan pemerintahan daerah. Ketua dan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah dipilih oleh dan dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Wakil ketua dewan pemerintahan daerah dipilih oleh dan dari anggota dewan pemerintahan daerah.selama ketua dan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah belum ada,rapat dewan perwakilan rakyat daerah dipimpin oleh seorang anggota dewan perwakilan daerah yang tertua usianya.


v  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Bagi tiap-tiap daerah jumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah ditetapkan dalam undang-undang pembentukannya, dengan dasar perhitungan jumlah penduduk yang harus mempunyai seorang wakil dalam dewan, serta syarat-syarat minimum dan maksimum jumlah anggota bagi masing-masing daerah sebagai berikut :
a)      Bagi daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 30 dan maksimal 75
b)      Bagi daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 dan maksimal 35
c)      Bagi daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2.000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maksimal 20
Perubahan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah menurut ketentuan-ketentuan tersebut diatas, ditetapkan oleh menteri dalam negeri. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah berlaku untuk masa empat tahun.


Hukum tata pemerintahan indonesia – drs.c.s.t. kansil, sh
v  Dewan Pemerintahan Daerah

Anggota-anggota dewan perwakilan daerah dipilih dan dari anggota-anggota dewan perwakilan rakyat daerah atas dasar perwakilan berimbang. Ketua dan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah tidak boleh menjadi anggota dewan pemerintahan daerah. Jumlah anggota dewan pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan pembentukan.

v  Kepala daerah

Kepalah daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Cara pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah ditetapkan dengan undang-undang. Sebelum undang-undang tersebut ada, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh dewan pewakilan rakyat daerah, dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi jabatan tersebut.
Hasil pemilihan kepala daerah dimaksud memerlukan pengesahan lebih dahulu dari :
a)      Presiden apabila mengenai kepala daerah tingkat I;
b)      Menteri dalam negeri atau penguasa yang ditunjuk oleh nya apabila mengenai kepala daerah dari tingkat II dan III
Kepala daerah dipilih untuk masa satu masa pemilihan dewan perwakialan rakyat daerah atau bagi mereka yang dipilih antarwaktu guna mengisi lowongan kepala daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.[9]
I. Pembatasan dan Pertangguhan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau bertentangan dengan kepentingan umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintahan atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi tingkatanya, dipertangguhkan atau dibatalkan bagi Daerah Swatantra Tingkat I oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya dan bagi lain-lain daerah oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkatlebih atas.
Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya mempertangguhkan atau membatalkan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah-daerah swatantra tingkat II dan III yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum, apabila ternyata Dewan Pemerintah Daerah yang berhak melakukan wewenang itu tidak melakukannya. Pembatalan seperti dimaksud dilakukan setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, yang berwenang melakukan pembatalan itu.
Pembatalan berdasarkan pertentangandengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, menghendaki pula dibatalkannya semua akibat daripada keputusan yang dibatalkan itu, sepanjang akibat itu masih dibatalkan.
Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan kepentingan umum hanya membawa pembatalan akibat-akibat yang bertentangan dengan kepentingan itu.
Putusan pertangguhan atau pembatalan termaksud di atas dengan menyebutkan alasannya-alasannya dalam tempo lima belas hari sesudah tanggal putusan itu, diberitahukan kepada Dewan Perwakila Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Lamanya tempo pertangguhan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh melebihi enam bulan. Pada saat pertangguhan itu keputusan yang bersangkutan berhenti berlakunya. Apabila dalam tempo tersebut berdasarkan pertangguhan itu tidak ada putusan pembatalan, maka keputusan daerah yang bersangkutan berlaku.
Untuk kepentingan pengawasan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Pemerintah Daerah setingkat diatasnya atau Menetri Dalam Negeri atau penguasa-penguasa lain yang ditunjuknya.Pemerintah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Cara pengawasan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.[10]
2.      PEMERINTAHAN DI DAERAH BERDASRKAN  PENETAPAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1959 (Disempurnakan)


Pen. Pres. No. 6 tahun 1959 (LN No. 94 tahun 1959) tentang Pemerintah Daerah yang menghapuskan sebagian dari UU No.1 Tahun 1957. Pen. Pres. No. 6 tahun 1959 ini dikemukakan telah ditinjau kembali dalam sidang Dewan Pertimbangan Agung Sementara tanggal 20 Oktober 1959; dan setelah mengalami beberapa perubahan, telah diundangkan kembali dalam LN No. 129 tahun 1959 pada tanggal 7 November 1959 dengan nama Pen. Pres. Tentang Pemerintahan Daerah (Disempurnakan) Pen. Pres. Ini terdiri dari 4 Bab dan 23 pasal yang mengatur antara lain: Bentuk dan SusunanPemerintahan Daerah.


v  Kepala Daerah

Kepala Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (DN dan OD) bagi Daerah Tingkat II dari antara calon-calon yang diajukan oleh DPRD yang bersangkutan.
Apabila dari pencalonanitu tidak ada yang memenuhi syarat untuk diangkat, maka DPRD yang bersangkutan diminta oleh Menteri DN dan OD atas nama Presiden untuk mengajukan pencalonan yan kedua. Apabila juga pada pencalonan yang kedua ini tidak ada calon yang memenuhi syarat, maka Presiden mengangkat seorang Kepala Daerah (KDH) di luar pencalonan.
Pengangkatan KDH dilakukan dengan mengingat syarat-syarat pendidikan, kecakapan dan pengalaman dalam pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Pokok-pokok pemerintahan di daerah drs.c.s.t. kansil
v  Syarat-syarat KDH

Menurut Peraturan Presiden No.4 tahun 1959 syarat-syarat pendidikan, kecakapan dan pengalaman dalam pemerintahan KDH ialah:
1)      Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat pegawai negeri;
2)      Berjiwa proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak memenuhi perjuangan kemerdekaan RI;
3)      Sanggup dan mampu membina pemerintahan daerah di dalam pelaksanaan program pemerintah;
4)      Tidak pernah dihukum karena kejahatan
5)      Bagi Daerah Tingkat I:  sekurang-kuramgnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Atas, serta memiliki kecakapan dan pengalaman dalam pemerintahan dan sekurang-kurangnya berumur 30 tahun;
6)      Bagi Daerah Tingkat II: sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta memiliki kecakapan dan pengalaman dalam pemerintahan dan sekurang-kurangnya berumur 30 tahun.

v  Masa jabatan KDH


KDH diangkat untuk suatu masa jabatan yang sama dengan masa duduk DPRD yang bersangkutan , tetapi dapat diangkat kembali setelah masa jabatannya berakhir.Mengingat masa duduk DPRD-Gtong Royong adalah tidak tentu , yakni sejak dilantiknya sampai akan terbentuknya DPRD yang tetap menggantikan DPRD-GR (hal ini diatur dalam Pen. Pres. No. 5 tahun 1960). Hal ini sesuai dengan masa jabatan Presiden RI, yakni sampai terbentuknya MPR yang tetap.
KDH tak dapat diberhentikan karena suatu keputusan DPRD.

v  Kekuasaan, tugas dan kewajiban Kepala Daerah

Seperti diketahui tujuan Pen. Pres. No. 6 tahun 1959 adalah untuk meniadakan Dualisme di bidang pemerintahan daerah. Kalau sebelum berlakunya Pen. Pres., ini terdapat dua alat kekuasaan di daerah, yaitu Gubernur dan Bupati sebagai pegawai Negara alat pemerintah pusat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintah daerah dan Kepala Daerah Tingkat I dan II sebagai pegawai daerah alat pemerintah daerah yang bertugas memimpin pekerjaan pemerintah daerah sehari-hari, maka sekarang ini 1959 dalam tangan Kepala Daerah berkumpul jadi satu kekuasaan alat pemerintah pusat dan alat pemerintah daerah. Kepala daerah adalah alat pemerintah daerah. Karena itu kepala daerah menjabatan dan gelar Gubernur/Kepala Daerah dan Bupati/Kepala Daerah.
Sebagai Alat Pemerintah Pusat maka kepala daerah bertugas dan berkewajiban (tadinya dilakukan oleh Gubernur untuk tingkat I dan Bupati untuk tingkat II), yaitu:
1)      Mengurus ketertiban dan keamanan umum di daerah;
2)      Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan pemerintah pusat di daerah dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah;
3)      Mengawasi jalannya pemerintahan daerah;
4)      Menjalankan kewenagan umum yang masuk bidang urusan pemerintah pusat.
Sebagai Alat Pemerintah Daerah maka kepala daerah bertanggungjawab kepada DPRD di bidang urusan rumah tangga daerah (otonomi) dan bidang tugas pembantuan dalam pemerintahan. Akan tetapi walaupun KDH bertanggungjawab kepada DPRD, namun KDH tak dapat diberhentikan karena suatu keputusan DPRD. Selanjutnya KDH (Tingkat I) mempunyai kekuasaan menangguhkan keputusan DPRD (Tingkat I) dan keputusan Pemerintah Daerah (Tingkat II), apabila keputusan itu dipandangnya bertentangan dengan:
1)      Garis-garis besar haluan Negara
2)      Kepentingan umum
3)      Peraturan perundang-undangan lebih tinggi.


Pokok-pokok pemerintahan di daerah drs.c.s.t. kansil
Selain tugas-tugas tersebut diatas, Kepala Daerah mempunyai tugas “istimewa” (menyimpang dari ajaran Trias Politica) yaitu KDH menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Gotong-Royong. Walaupun KDH karena jabatannya (ex officio) adalah Ketua DPRD-GR akan tetapi ia bukanlah anggota DPRD-GR (pen. Pres. No. 5 tahun 1960 pasal 9).[11]


3.      BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1965


Pada tanggal 1 September 1965 diundangkannya UU No. 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah RI. Oleh karena UU No. 18 tahun 1965 ini merupakan gabungan atau pencakupan dari segala pokok-pokok (unsur-unsur) pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, maka UU ini mencabut :
a.       Undang-undang No. 1 Tahun 1957
b.      Penetapan Presiapan No. 6 Tahun 1959 (disempurnakan)
c.       Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1960
d.      Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
Dengan demikian sejak tanggal 1 September 1965 di seluruh Indonesia hanya berlaku satu pokok undang-undang yang mengatur pemerintah daerah (unifikasi Peraturan Daerah di Indonesia). Dalam UU Pokok-pokok Pemerintah Daerah yang baru ini diatur antara lain;
a.       Pemnbagian Negara Kesatuan RI dalam Daerah-daerah
b.      Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah
c.       Kekuasaan, Tugas, dan Kewajiban Daerah
d.      Sekretaris dan Pegawai Daerah
e.       Keuangan daerah
f.       Pengawasan terhadap daerah

Undang-undang Nomor Tahun 18 tahun 1965 pada prinsipnya sesuai dengan pola pemikiran politik yang menjadi latar belakang pemerintahan daerah. Dalam GBHN yang ditetapkan dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 sebagai pelaksana undang-undang Dasar 1945 kembali berlaku sejak 5 juli 1959, dimana kepala Pemerintahan ditugaskan untuk membentuk UU tentang pokok-pokokPemerintah di Daerah dengan menampung unsure-unsur progresif dari peraturan perundang-undangan sebelumnya untuk mewujudkan daerah ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
            Didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965, pemerintah Daearah terdiri dari Kepala  Daerah dan DPRD tetap terdiri dari Kepala  Daerah dan DPRD. Kepala Daerah tetap memegang dua fungsi yaitu sebagai alat pusat dan alat daerah. Otonomi tetap bersifat seluas-luasnya yang didasarkan atas kemampuan daerah. Asas Desentralisasi dan Dekonsentrasi tetap dipakai landasan, akan tetapi dekonsentrasi dianggap sebagai pelengkap walaupun deberi predikat vital. Beberapa perubahan fundamental yang terjadi tidak lagi Kepala Daerah sebagai kepala dari DPRD dan dia diizinkan menjadi anggota partai politik. Demikian juga dengan Badan Pemerintah Harian (BPH). Tuntutan untuk menjadi daerah otonom pada tingkat IIIbergema kembali dengan adanya sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 dan undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, tetapi dengan tingkat Kecamatan bagai basis dari Tingkat III tersebut.
            Bila dianalisis UU Nomor 18 tahun 1965, ajunan pendulum berbalik kembali dari titik terberat dekonsentrasi atau sentralisasi kearah desentralisasi. Hal ini dapat dilihat dari diizinkannya Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian menjadi partai anggota politik dan tuntutan otonomi yang seluas-luasnya serta pemberian predikat sebagai komplementer vital bagi dekonsentrasi. Walaupun ayunan pendulumnya tidak sekeras pada UU No. 1 Tahun 1957, akan tetapi penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1969.

System Administrasi Pemerintahan di Daerah, Drs. Tjahya Supriatna, MS, hal 53          
Kecenderungan demikian menunjukkan erat sekali hubungan suasana politik pada waktu itu, menguatnya partai-partai politik pada awal tahun 1960, menyebabkan mereka berusaha mendapat akses kembali ke jalur-jalur eksekutif terutama melalui penanaman pengaruh pada kepala daerah dan badan pemerintahan harian. Tuntutan pendirian daerah otonom tingkat III yang merupakan ekspresi dan keinginan menanamkan pengaruh “grass roots” pada masyarakat. Era ini merupakan era demokrasi terpimpin yang ditandai dengan pawai-pawai partai politik, konfrontasi-konfrontasi, dan sebagainya merupakan media untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap kemiskinan dan kesusahan ekonomi kea rah antusias politik.[12]

v  Pembagian Negara Kesatuan RI dalam daerah-daerah

            Wilayah Negara RI terbagi dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (daerah otonom) dan tersusun dalam tiga tingkatan sebagai berikut:
a.       Propinsi dan /atau Kotaraya sebagai Daerah Tingkat I;
b.      Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai  Daerah Tingkat II;
c.       Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah Tingkat III;
Jakarta yang oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1964 ditetapkan menjadi Ibu kota Republik Indonesia adalah termasuk dalam pengertian kotaraya.


v  Bentuk dan susunan pemerintah daerah

Pemerintah daerah terdiri dari:
1)      Kepala Daerah
2)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kepala Daerah melaksanakan politik daerah dan bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri dalam negeri menurut hierarki yang ada. Dalam menjalankan pemerintah sehari-hari, kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah dan badan pemerintahan harian.
Pimpinan DPRD dalam menjalankan tugasnya mempertanggungjawabkan tugasnya kepala Kepala Daerah.
Sekretariat daerah dikepalai oleh seorang sekretaris daerah yang melakukan langsung pekerjaannya dibawah pimpinan Kepala Daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh:
a.       Presiden bagi Daerah Tingkat I,
b.      Menteri dalam Negeri dengan persetujuan presiden bagi Daerah Tingkat II,
c.       Kepala Daerah Tingkat I dengan persetujuan menteri dalam negeri bagi Daerah Tingkat III yang ada dalam Daerah Tingkat I.

v  Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah

·         Kepala Daerah

            Kepala Daerah adalah alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah. Sebagai alat Pemerintah Pusat Kepala Daerah:
a.       Memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, dengan mengindahkan wewenang-wewenang yang ada pada pejabat-pejabat yang bersangkutan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan pemerintah pusat di daerah dan diantara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah;
c.       Menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat.
System Administrasi Pemerintahan di Daerah, Drs. Tjahya Supriatna
Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah melaksanakan memimpin kekuasaan eksekutif pemerintah daerah baik dibidang urusan rumah tangga daerah maupun di bidang pembantuan.

·         Wakil Kepala Daerah

            Wakil kepala daerah adalah juga alat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah juga membantu kepala daerah dalam membantu tugas kewenangannya sehari-hari menurut pedoman yang diberikan oleh menteri dalam negeri. Apabila dipandang perlu, kepala daerah juga menyerahkan kepada wakil kepala daerah untuk atas namanya memberikan keterangan didepan siding DPRD.

·         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

            DPRD menetapka peraturan-peraturan daerah untuk kepentingan daerah atau melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya yang pelaksanaannya ditugaskan kepada daerah.
            DPRD dapat membela kepentingan daerah dan penduduknya kepada pemerintah pusat dan DPR dengan sepengetahuan kepala daerah yang bersangkutan.

·         Badan Pemerintah Harian

            Anggota-anggota BPH adalah pembantu-pembantu Kepala Daerah dalam urusan di bidang tugas pembantuan dalam pemerintahan anggota-anggota BPH memberikan pertimbangan kepada kepala daerah menurut pedoman yang diberikan oleh menteri dalam negeri dan terhadap itu mereka bertanggung jawab kepada kepala daerah.           
4.     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 (Orde Baru)


Setelah lahirnya Orde Baru yang bertekan melaksanakan secara murni dan konsekuensi Pancasila dan UUD 1945, dengan mengadakan koreksi total atas penyimpangan yang dilakukan Orde lama dalam politik dan pemerintahannya, maka dibidang pemerintahan di daerah tersusunlah UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. UU Nomor 5 Tahun 1974 merupakan kemajuan dari orde Baru dalam Perjuangannya, dan UU ini disusun Peraturan pelaksanaannya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1974.
            Terdapat tiga esensi dasar dari otonomi yang nyata dinamis dan bertanggung jawab menurut UU Nomor 5 tahun 1974, yaitu:
1.   Otonomi tersebut  harus dapat menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional.
2.   Harus dapat menjaga hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3.   Harus menjamin pembangunan di daerah.
Oleh karena itu, dikendalikan tiga zaman dan konsekuensi dari penerapan adanya 2 macam pemerintahan di daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Wilayah yang bersifat administratif. Disamping itu, UU nomor 5 Tahun 1974 hanya mengenal dua tingkatan daerah otonom yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Sebagai konsekuensi dari “dual function” yang diberikan kepada daerah Otonom, Kepala Daerah pun dinyatakan sebagai Kepala Wilayah yaitu sebagai Wakil Pemerintahan Pusat di Daerah. [13]





5.  Periode 1999-2004


Pada periode ini berlaku UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 5 Tahun 1979. Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu macam daerah otonom dengan mengakui kekhususan yang ada pada tiga daerah yaitu Aceh, Jakarta, dan Yogyakarta. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menitikberatkan pada pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwujudkan dalam pemberian wewenang yang luas kepada daerah, akan memberikan jaminan bagi kabupaten / kota untuk dapat secara optimal mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pada periode ini berlaku UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 dan UU No. 5 Tahun 1979.
Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu macam daerah otonom dengan mengakui kekhususan yang ada pada tiga daerah yaitu Aceh, Jakarta, dan Yogyakarta dan satu tingkat wilayah administratif. Pemerintah pusat berusaha memperbaiki posisi desa dengan otonomi yang ditandai oleh kehadiran lembaga Departemen Perwakilan Desa (DPD) sebagai lembaga legislatif desa dengan harapan otonomi desa dapat kembali menjadi Badan Permusyawaratan Desa yang lebih berfungsi sebagai penasehat desa.
Tiga jenis daerah otonom adalah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota. Ketiga jenis daerah tersebut berkedudukan setara dalam artian tidak ada hirarki daerah otonom. Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai wilayah administratif. Undang-Undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintahan Daerah". Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi. Daerah Otonom (disebut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota) adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.  Periode 2004-Sekarang



Pada periode ini berlaku UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menggantikan UU No. 22 Tahun 1999. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga kini telah mengalami dua kali perubahan, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut UU ini Indonesia dibagi menjadi satu jenis daerah otonom dengan perincian Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Selain itu Negara mengakui kekhususan dan/atau keistimewaan yang ada pada empat daerah yaitu Aceh, Jakarta, Papua, dan Yogyakarta. Negara juga mengakui dan menghormati) kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan.

Tingkatan
Nomenklatur Daerah Otonom
Tingkat I
Provinsi
Tingkat II
Kabupaten/Kota

Undang-Undang menentukan bahwa pemerintahan lokal menggunakan nomenklatur "Pemerintah Daerah". Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pemerintahan lokal secara umum terdiri dari:
1.      Legislatif
3.      Eksekutif
4.      Pemerintah Daerah, yang terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur secara khusus berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Khusus untuk DPR Aceh, DPR Papua, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki anggota sebanyak 125% dari jumlah yang ditentukan dalam UU yang mengatur mengenai DPRD. Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati, dan untuk kota disebut Walikota. Wakil kepala daerah untuk provinsi disebut Wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut Wakil Bupati dan untuk kota disebut Wakil Walikota. Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Perangkat daerah provinsi secara umum terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota secara umum terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Desa atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara. Termasuk dalam pengertian ini adalah Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi Aceh, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Secara bertahap, Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan.
Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa yang syarat dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

























III. PENUTUP




            A. Simpulan



            Ketatanegaraan Indonesia sejak diproklamasikan telah banyak mengalami perubahan, perubahan yang terjadi bukan hanya di pemerintah pusat tetapi juga pada pemerintah daerah. Dari perubahan tersebut memaksa pemerintah untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pemerintah daerah sesuai dengan dinamika yang ada. Peraturan yang dimaksud antara lain :

Masa Konstitusi RIS 1949
1.      Undang-undang No. 22 tahun 1948
Masa UUDS 1950
2.      Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950
Masa UUD 1945 (Orde lama)
3.      Undang-undang No. 1  tahun 1957
4.      Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
5.      Undang-undang No. 18 tahun 1965
Masa UUD 1945 (Orde Baru)
6.      Undang-undang No. 5 tahun 1974
7.       
Masa UUD 1945 (Reformasi – Sekarang)
8.      Undang-Undang No. 22 tahun 1999
9.      Undang-undang No. 32 tahun 2004

Berdasarkan analisis dalam pembahasan dapat diambil kesimpulan:
1.      Garis kebijakan politik dan perundang-undangan mengenai otonomi daerah ini belum serasi dan sesuai dengan nilai-nilai dan asas-asas kenegaraan yang sebenarnya dianut dalam dasar filsafat Negara Pancasila yang merupakan dasar pandangan hidup politik dan ketatanegaraan kita.
2.      Penyesuaian itu baru menemukan dasarnya, melalui perumusan wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan kesatuan wawasan (national outlook) yang mendasari kebijakan politik di berbagai bidang kehidupan nasional kita
3.      Wawasan Nusantara yang berasas kesatuan dan cita-cita kesatuan bangsa dan Negara ini, mendasari politik dan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah, yang tentang dalam konsep otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
4.      Pelaksanaan konsep otonomi yang nyata dan bertanggung jawab ini masih relative muda usianya, dan masih memerlukan pengembangan dan tindak lanjut sesuai dengan tuntutan pembangunan dan modernisasi.


B.     Rekomendasi

Berdasarkan analisis yang saya lakukan dalam makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan pemerintah daerah, khususnya sistem pemerintah yang diatur di dalam Undang-Undang yang dikeluarkan dari masa ke masa. Adapun rekomendasi yang dapat saya berikan adalah Dalam mengatur tata pemerintahan daerah melalui perundang-undangan dan bentuk peraturan-peraturan lainnya baiknya ketentuan-ketentuan tersebut bersifat umum, supel, fleksibel’ dengan demikian memungkinkan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut melalui pendekatan yang lebih baik dari segi sosial politis, sosial ekonomis, sosial kulturan, dan Kamtibmas. Karena banyaknya perubahan undang-undang yang dilakukan dapat membuat kebingungan dalam pemakaian hukum yang masih berlaku, serta proses perubahan tersebut dapat menghabiskan banyak anggaran.

DAFTAR PUSTAKA

-          Jimly Asshiddiqie.  2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia.  BIP Sekelompok Gramedia :Jakarta
-          Kansil, C.S.T.  1983. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia.Ghalia Inonesia: Jakarta Timur
-          Koesoemahatmadja, RDH. 1979. Pengantar Kearah Sistim Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Binacipta: Bandung
-          Kansil, C.S.T. 1991. Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah. Rineka Cipta: Jakarta
-          Sarundajang. 2002. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Pustaka Sinar Harapan : Jakarta
-          Solly, M. Lubis.1997. Pembahasan UUD 1945. Alumni:Bandung
-          Supriatna, Tjahya. 1996. Sistem Administrasi Pemerintahan Di Daerah. Bumi Aksara: Jakarta
-          Soehino. 2010. Hukum Tata Negara: Perkembangan dan Pengaturan Mengenai Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: BPFE.
-          Siswanto Sunarno. 2009. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: sinar grafika
-          Wahjono, Padmo. 1985. Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini. Ghalia Indonesia : Jakarta Timur
-          Widjaja, H.AW. 2002. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
-          Yudoyono, Bambang. 2001. Otonomi Daerah. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
-          Undang-Undang RIS No. 7 Tahun 1950 (UUD Sementara 1950)
-          Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
-          Undang-Undang 32 tahun 2004
-          Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS 1949)


[1] (Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, C.S.T. Kansil, hal : 245 – 246)
[2] (Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, C.S.T. Kansil, hal : 246)
[3] (Sistem administrasi pemerintahan di daerah, Tjahya Supriatna, hal : 45)
[4] Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, C.S.T. Kansil, hal : 246)
[5] Sistem Administrasi Pemerintah di Daerah, Tjahya Supriatna, hal : 47-50
[6] (pengantar kearah sistem pemerintahan daerah di Indonesia, RDH. Koesoemahatmadja, hal : 39)

[7] Pokok-pokok pemerintahan di daerah – drs.c.s.t. kansil, sh hal 33
[8] (Pengantar ke arah sistim pemerintahan daerah di Indonesia Dr. RDH. Koesoemahatmadja, sh hal. 34)
[9] Hukum tata pemerintahan indonesia – drs.c.s.t. kansil, sh hal 257-261

[10] Pokok-pokok pemerintahan di daerah drs.c.s.t. kansil,sh hal: 58-59

[11] Pokok-pokok pemerintahan di daerah drs.c.s.t. kansil,sh hal: 62-66

[12] System Administrasi Pemerintahan di Daerah, Drs. Tjahya Supriatna, MS, hal 53
[13] System Administrasi Pemerintahan di Daerah, Drs. Tjahya Supriatna, MS, hal 55