Cari Blog Ini

Minggu, 06 November 2011

"Cybercrime"

TUGAS
HUKUM TELEMATIKA
“Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik
(Cybercrime)


Disusun Oleh :

NICO ANDREAS SIMANUNGKALIT
0912011216
B2


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDARLAMPUNG
2011
KATA PENGANTAR

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya lah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, yang berjudul : Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (Cybercrime). Dengan terselesaikannya makalah ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih semua pihak yang telah membantu dalam penyusunannya.
Penulis menyadari bahwa isi dari makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu penulis berharap pembaca bersedia memberikan saran dan kritik demi kesempurnaan makalah ini. Semoga dengan adanya informasi dalam makalah ini, pembaca mendapatkan sesuatu yang bermanfaat. Dengan menambah ilmu pengetahuan di bidang Ilmu Hukum. Khususnya Hukum Telematika.


Penyusun


Nico Andreas Simanungkalit



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... 2
DAFTAR ISI.......................................................................................................... 3
BAB   I      PENDAHULUAN.............................................................................. 4
1.1  Latar Belakang .............................................................................. 4
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................... 5
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................ 6
1.4  Metode Penulisan........................................................................... 6
1.5  Manfaat Penulisan....................................................................       6

BAB   II    PEMBAHASAN................................................................................. 7
A.    Perkembangan  dalam Informasi dan Transaksi......................       7
B.     Permasalahan dalam Informasi dan Transaksi........................         8
1.      Minimnya hukum yang mengatur......................................       8
2.      Diperlukannya Badan Penyelesaian
Perkara Pidana di Bidang transaksi Internet......................      12     
3.      Timbulnya Cybercrime......................................................      13
BAB   III   PENUTUP....................................................................................       14
A.    Simpulan ......................................................................................  14
B.     Rekomendasi ................................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 16



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
            Dewasa ini, kita menyadari bahwa kita berada di daerah informasi yang merupakan tahapan selanjutnya setelah era prasejarah, era agraris dan era industri. Mengikut dengan perkembangan pengetahuan serta peradapan manusia, tentunya pemahaman dan perkembangan sistem hukum ataupun konstruksi hukum yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika masyarakat itu sendiri.
            Selanjutnya, pemikiran manusia yang terus berkembang hingga saat ini san terus berharmonisasi dengan perkembangan teknologi dan perdagangan membuat lambat laun manusia menyadari bahwa kehidupan sangat tergantung kepada pertukaran informasi yang dimiliki agar mendukung dunia perdagangan dan industri yang semakin berkembang.
            Dalam era informasi, keberadaan suatu informasi mempunyai arti dan peranan yang sangat penting dalam semua aspek kehidupan serta merupakan suatu kebutuhan hidup bagi semua orang baik secara individu maupun organisasi sehingga dapat dikatakan berfungsi sebagaimana layaknya suatu aliran darah pada tubuh manusia.
            Informasi juga dapat dikategorikan sebagai suatu komoditi yang tidak pernah punya nilai usang bagi yang membutuhkannya dan merupakan suatu komoditi yang cukup mahal karena tidak semua pihak mampu memproses menjadi data mentah menjadi suatu bentuk dan karateristik informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini mengingat bahwa penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam bentuk organisasi dan menejemen membutuhkan suatu pengetahuan dan keahlian yang cukup rumit.[1]
            Seiring dengan tumbuhnya kesadaran akan arti pentingnya informasi, dengan sendirinya timbul suatu dorongan globalisasi komunikasi yang sangat berhubungan dengan sistem perdagangan bebas sehingga para pelaku usaha selalu berupanya untuk mengembangkan organisasi perdagangannya agar semakin meluas dan mendunia demi memnangkan persaingan dalam pasar global dalam pencapaian keuntungan yang maksimal. Dalam perkembanganya, seiring dengan semakin majunya perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi membuat adanya suatu peralihan transaksi yang dilakukan dalam perdagangan dan industri. Perubahan tersebut semakin kompleks sesuai dengan keberadaan sistem informasi yang ditujukan sebagai penunjang proses administrasi dan aktivitas manajerialnya mengarah ke networking atau pengunaan internet.
            Selanjutnya karena semakin berkembangnya kemajuan teknologi di bidang infomasi dan komunikasi bukan hanya menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan transaksi yang dilakukan dalam perdagangan tetapi kemajuan teknologi informasi juga mengakibatkan timbulnya kejahatan-kejahatan baru di bidang teknologi yang biasa kita sebut dengan cyber crime ( kejahatan dunia maya).

1.2              Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini maka permasalahan yang hendak dijawab adalah:
Perkembangan dan Permasalahan yang terjadi dalam bidang informasi dan transaksi elektronik


1.3              Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.3.1.      Mengetahui Perkembangan Informasi dan transaksi elektronik.
1.3.2.      Mengetahui Permasalahan yang timbul akibat perkembangan informasi dan transaksi elektronik.
1.3.3.      Menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Telematika di Fakultas Hukum Universitas Lampung.

1.4.      Metode Penulisan
            1.4.1    Tipe Penulisan
Tipe  penulisan yang dipakai dalam makalah ini adalah penulisan yang bersifat normatif. Yaitu dengan cara mengumpulkan dan meneliti bahan pustaka yang ada.
1.4.2         Bahan dan Alat
Penulisan makalah ini mengggunakan bahan dan alat pengumpulan bahan hukum berupa kepustakaan yang ada dan menggunakan fasilitas internet

  1.5     Manfaat Penulisan
Dalam penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai Ilmu hukum umumnya dan khususnya menyumbangkan bekal pengetahuan mengenai hukum hukum telematika serta memberi kesadaran akan pentingnya pengaturan hukum tentang informasi dan transaksi elektronik yang semakin berkembang pesat.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Perkembangan  dalam Informasi dan Transaksi
Dapat kita pahami bahwa suatu informasi merupakan bentuk lanjut dari hasil pengolahan data, dimana tentunya tidak terlepas dari unsur subjektifnya sehingga semestinya suatu informasi baru dapat dipercaya jika jelas siapa subjek pengirimnya. Berbeda dengan halnya jika informasi tersebut merupakan suatu hasil otomatis dari suatu sistem yang berjalan sebagaimana mestinya. Informasi ini tidak perlu dipertanyakan unsur subjektifnya, melainkan hanya perlu pembuktian apakah sistem informasi tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya.
Perkembangan kemajuan yang beroperasi dengan sistem digital, jaringan telekomunikasi pun berkembang menjadi digital, yaitu dengan adanya Intergrated Services Digital Network. Standardisasi mengenai jaringan ini dirumuskan dengan sebuah perjanjian Internasional tetapi belum semua negara mempunyai jaringan ini.
Kemudian untuk membuat komputer dapat dihubungkan dalam suatu jaringan sistem informasi walaupun berasal dari pabrik yang berbeda, dikembangkanlah Internasional standart mengenai “Open Sytem Interconnection” untuk semua produk komputer yang digunakan. Perkembangan teknologi komunikasi tersebut mengakibatkan sistem informasi organisasional beroperasi semakin luas, dan dapat diadaptasikan khusus untuk suatu perusahaan tertentu secara terpisah dan tersendiri sehingga dapat terjadi restrukturisasi dalam bidang telekomunikasi. Dari yang semula hanya membedakan dalam dua bidang besar, yakni jasa dasar dan nondasar, kini berubah menjadi jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi dan telekomunikasi khusus.
Dalam perkembangan ini pada dasarnya setiap orang haruslah menyadari bahwa jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi juga merupakan jaringan dan/ atau jasa yang harus dilindungi demi kepentingan bersama karena keberadaannya merupakan infrakstruktur informasi bagi semua orang.
Oleh karena itu, guna menjaga kepentingan publik untuk memperoleh informasi dan transaksi elektronik yang bertanggung jawab, yang berarti setiap pihak yang menyelenggarakan jaringan komputer dan mengintegrasikannya kepada publik sepatutnya harus mmenyelenggarakannya secara bertanggung jawab. Yang dalam sisi lain dipandang sebagai pihak yang menggunakan pun harus menghargai integritas dan keutuhan semua sistem hukum itu sendiri.
Pekembangan teknologi Informasi dan transaksi elektronik menimbulkan beberapa kendala yaitu  Cybercrime adalah suatu tindak pidana kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime juga dapat kita defenisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi.

B.   Permasalahan dalam Informasi dan Transaksi

1.      Minimnya hukum yang mengatur
Pengguna Internet tidak hanya dibatasi pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan transaksi perdagangan yang dewasa ini di Indonesia sudah semakin berkembang dan diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telh dimulai penggunaanya oleh beberapa perusahaan, yaitu Electronic Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan yang dilakukan dengan cara melalui dunia maya atau media Internet.
Dalam contoh kasus diatas dapat kita nyatakan bahwa dalam Perkembangan penggunaan Internet dan meningkatnya pengguna jasa di bidang Internet ini tidak diikutsertakan oleh perkembangan hukum di bidang media Internet ini, Sehingga menimbulkan permasalahan dalam transaksi melalui media elektronik atau internet yaitu belum terakomodasinya sistem informasi elektronik dalam Peraturan hukum Indonesia secara komprehensif. Belum terakomodasinya sistem informasi elektronik tersebut mengakibatkan sistem informasi rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Yang kemudian dapat menimbulkan dampak yang kompleks dan rumit.
Permasalahan lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Fakta ini menunjukkan bahwa kemajuan di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus. Kegiatan yang dilakukan melalui dunia cyber yang menyalahi peraturan . Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian, orang yang melakukan kejahata di dunia maya dapat dipersamakan dengan orang yang melakukan secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
            Semakin majunya perkembangan teknologi di bidang informasi dan trnsaksi elektrik bukan hanya menimbulkan pengaruh positif terhadap perdagangan melalui elektronik maupun pertukaran informasi melalui elektronik, tetapi juga menimbulkan pengaruh negatif yaitu timbulnya kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya serta kurangnya peraturan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Fenomena akan meluasnya penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia ini ternyata belum mempunyai kepastian hukum yang jelas. Itu dapat dibuktikan sejak masuknya teknologi informasi dan transaksi elektronik sampai pada saat perkembangan teknologi tersebut tetapi masih belum ada undang – undang yang mengatur secara khusus tentang ini. Menyebabkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia masih belum sepenuhnya digunakan untuk hal yang positif. Semakin Maraknya kejahatan  pembobolan rekening orang  melalui internet serta kejahatan pengubahan data transaksi yang masuk melalui komputer sampai saat ini masih belum mendapatkan kepastian hukum, yang mengakibatkan hal tersebut menjadi suatu hal yang dihalalkan dan dibiasakan. Dalam kenyataannya  bahwa masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang pada umumnya memakai teknologi sebagai alat untuk melakukan transaksi  (media).
Mengingat karena semakin cepatnya perkembangan transaksi elektronik ini, maka sangat diperlukan hukum untuk mengatur tentang ini. Dibuatnya UU ITE di Indonesia ini membuat kelegahan pada pihak yang mengunakan transaksi elektronik. Pihak-pihak yang menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan elektronik sebagai media dalam melakukan transaksi, seperti e-banking, e-commerce, e-buy telah mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dalam menjalankan transaksinya. Kepastian hukum tentang teknologi informasi, komunikasi dan transaksi elektronik tersebut mendapatkan kepastian hukum, karena Undang-undang tersebut mencakup materi tentang informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik dan hak kekayaan intelektual dan privasi.
Keberadaan hukum sebagai suatu aturan (rule of law) berbanding lurus dengan meluhat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. Dengan perkembangan sistem pemerintahan juga akan menjadi transparan dan meningkat akuntabilitasnya karena pemerintah mampu menangkap feedback dalam meningkatkan peran serta yang aktif dari masyarakatnya. Kita perlu melihat sejauh mana pemerintahan dan masyarakat kita sadar berinformasi dan berkomunikasi, dan sejauh mana pula kita mampu mengembangkan dan menguasai serta membina dan mengendalikan seluruh infrastruktur informasi nasional maupun global agar keberadaannya dapat sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat itu sendiri[2]
“Contoh kasus”
Beberapa waktu lalu, beberapa pejabat di China mengalami kerugian miliaran rupiah korban teknologi dunia maya. Dan kasus tersebut dikendalikan orang China yang ada di Indonesia terutama mereka yang tinggal di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Nusa Dua, Bali, Rabu (12/10). Dari penyelidikan yang dilakukan, Polri menangkap 178 warga negara China yang ada di Indonesia sebagai pelaku kejahatan dunia maya. Korban terbanyak berasal dari China dan Taiwan. Ratusan orang tersebut akhirnya berhasil di deportasi ke China dan Taiwan selama 2010. "Tahun ini, Polri juga sudah menangkap 50 pelaku kejahatan dunia maya dengan modus yang sama dan semuanya sudah dideportasi," tambahnya. Keberhasilan tersebut mendapatkan apresiasi dari beberapa negara di kawasan Asia terutama China. Akibatnya, Indonesia saat menjadi leader untuk berbagai kasus yang berhubungan dengan dunia maya.
Menurut Sutarman, hingga saat ini seluruh negara di kawasan ASEAN belum memiliki cyber crime law yang memadai. Padahal, korban kejahatan dunia maya tersebut sudah sangat banyak dan secara material banyak yang menderita kerugian luar biasa.[3]          
2.      Diperlukannya Badan Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang transaksi Internet
Proses penyelesaian dalam masalah contoh kasus Perkara Pidana di bidang transaksi Internet bukan lah hal yang mudah untuk diselesaikan. Aparatur penegak hukum yang ada sekarang mengalami kendala dalam menyelesaikan perkara di bidang transaksi internet, hal ini dikarenakan:
a)      Terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki aparatur penegak hukum tentang transaksi Internet, sehingga membuat kendala dalam proses penyelesaian perkara hukum di bidang media Internet.
b)      Selain kemampuan yang dimiliki oleh aparatur penegakan hukum permasalahan yang timbul adalah sulitnya proses penyelesaian masalah di bidang Internet, hal ini dapat kita lihat dari sulitnya menentukan alat bukti yang sah, yang dapat digunakan dan diakui serta sulit untuk mengenali mana alat bukti transaksi yang dapat dikatakan asli.
Olehkarena hal di atas maka diperlukannya juga adanya suatu badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa hukum yang mungkin terjadi, tanpa melalui pengadilan, yaitu semacam badan penyelesaian sengketa yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa di media Internet.
3. Timbulnya Cybercrime
            Sebagaimana terjadi dalam dunia nyata, Internet sebagai dunia maya juga banyak mengundang kehadiran para kriminal, baik untuk mendapatkan keuntungan materi maupun hanya sekadar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime (kejahatan di dunia maya).
            Tidak semua cybercrime dapat langsung dikategorikan sebagai kejahatan dalam arti sesungguhnya. Ada jenis kejahatan yang masuk dalam wilayah abu-abu. Salah satunya adalah probing atau portscanning. Termasuk dalam wilayah abu-abu adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di Internet.[4]
            Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambahnya dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi kuantitas dan kualitas, tetapi juga dalam hal modus yang digunakan. Di beberapa negara maju dimana Internet sudah sangat memasyarakat telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw. Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Karena dalam penerapannya masih terkendala oleh batasan yuridiksi.

                                   











BAB III
PENUTUP

a.     Simpulan

Perkembangan media informasi dan transaksi elektronik pada saat khususnya di negara Indonesia telah memasuki fase perluasan dan perkembangan. Hal ini dapat kita lihat pada saat ini telah banyak perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik, baik di dalam maupun di luar negeri. Perkembangan yang terjadi di bidang ini tidak saja menimbulkan manfaat positif terhadap penggunanya tetapi juga menimbulkan aspek negatif. Meluasnya proses perdagangan melalui media elektronik menyebabkan timbulnya bermacam-macam masalah ataupun kejahatan – kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Hal ini salah satu disebabkan karena sampai saat ini kita hanya puas dengan UU ITE yang tidak mengatur secara terperinci mengenai informasi dan transaksi elektronik, hal ini menyebabkan banyaknya pelaku tindak pidana di bidang ini (cybercrime) tidak dapat dipidana karena Undang-Undang tidak mengaturnya. Bukan hanya Undang-Undang yang belum dapat memenuhi kepastian dan perlindungan di bidang informasi dan transaksi elektronik tetapi juga kurangnya kompetensi dan pengetahuan para penegak hukum dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah yang berkenaan dengan informasi dan transaksi elektronik.

b. Rekomendasi

Dalam hal ini saya sebagai penyusun makalah ini merekomendasikan beberapa saran yang mungkin dapat berguna dalam kaitannya dengan informasi dan transaksi elektronik yaitu :
1.      Pemerintah hendaknya mengkaji kembali mengenai pengaturan-pengaturan yang terdapat dalam UU ITE sebagai satu-satunya UU yang mengatur secara khusus tentang informasi dan transaksi elektronik karena dalam UU ini tidak diatur secara terperinci mengenai informasi dan transaksi elektronik sehingga banyaknya kejahatan di bidang media internet yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/ dijerat oleh UU ini.
2.      Pemerintah hendaklah memberikan pelatihan ataupun membentuk peradilan di luar pengadilan karena semakin meluasnya media informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak membuat penumpukan kasus mengenai tidak pidana di bidang ini.








                                                                                                                                    









DAFTAR PUSTAKA
-   Dirdjosisworo, Soedjono. 1988. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Penerbit Rajawali
-   Haryanto, Bambang. 2000. Struktur Data. Bandung: Informatika
-   Makarin, Edmon. 2005. Pengantar Hukum  Telematika. Jakarta: Badan Penerbit FHUI
-   Sitompul, Asril. 2004. Hukum Internet. Bandung: PT. CITRA ADITYA BAKTI
-   Susanta, Edhy. 2005. Pengantar Teknologi Informasi. Jogjakarta: Graha Ilmu
-   Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE


[1] Pengantar hukum telematika hal 28
[2] Makarim,Edmon. Pengantar Hukum Telematika. Hal. 13
[3] Metrotvnews.com, Nusa Dua, Kamis, 13 Oktober 2011 03:02 WIB
[4] Sutanta, Edhy .Pengantar Teknologi Informasi. hal 574

Tidak ada komentar:

Posting Komentar