Cari Blog Ini

Senin, 16 Mei 2011

Surat Wasiat (Testament)

Pewarisan dapat terjadi baik berdasarkan undang-undang maupun karena Surat Wasiat. Pewarisan berdasarkan undang-undang menentukan: siapa yang menjadi Ahli Waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewarisan berdasarkan undang-undang baru dapat dilakukan apabila Pewaris tidak menentukan sendiri bagaimana pembagian harta warisan yang ditinggalkannya kelak. Kehendak Pewaris tentang apa yang akan berlaku terhadap harta warisan yang ditinggalkannya itu harus didahulukan sebelum pembagian berdasarkan undang-undang, dan penentuan itu harus dilakukan oleh Pewaris berdasarkan Surat Wasiat (Testament).
Surat Wasiat (testamen) adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya  setelah ia meninggal dunia nanti. Karena wasiat harus dibuat dalam sebuah akta, maka syarat wasiat adalah “tertulis” (dalam bentuk Surat Wasiat). Ucapan dan kehendak Pewaris sewaktu masih hidup tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap boedel waris, jika tidak dituangkan kedalam bentuk tertulis (akta/surat), tidak dapat dikatakan sebagai sebuah wasiat. Selama Pewaris belum meninggal dunia, Surat Wasiat itu dapat dirubah atau dicabut kembali olehnya.
Meskipun Surat Wasiat harus dibuat dalam bentuk akta, namun hukum perdata tidak mensyaratkan apakah Surat Wasiat itu harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan atau akta otentik. Namun dalam prakteknya, Surat Wasiat umumnya dibuat dalam bentuk akta otentik (dibuat di hadapan Notaris). Hal ini penting mengingat dalam segi pembuktian akta otentik memiliki nilai pembuktian yang sempurna.
Surat Wasiat harus berisi tentang pernyataan kehendak dari Pewaris, yaitu apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaan yang ditinggalkannya. Karena sifatnya pernyataan kehendak, maka surat wasiat bersifat sepihak dari sisi Pewaris, dan tidak membutuhkan persetujuan dari Ahli Waris. Hal ini berbeda misalnya dengan perjanjian yang membutuhkan kesepakatan para pihak yang terlibat di dalamnya.
Bentuk Surat Wasiat
Hukum perdata, khusunya pasal 931 KUHPerdata, membagi jenis-jenis surat wasiat atas akta olografis (ditulis sendiri oleh Pewaris), akta umum (dibuat di hadapan Notaris) dan akta rahasia (tertutup).
Surat Wasiat Olografis
Surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris, lalu surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris untuk disimpan. Notaris kemudian wajib membuat akta penitipan yang ditandatangani oleh Notaris sendiri, Pewaris, dan para saksi. Bila surat wasiat itu dititipkan kepada Notaris secara terbuka, maka keterangan mengenai akta penitipan itu harus dijelaskan di bagian bawah surat wasiatnya. Sebaliknya, jika surat wasiat itu diserahkan kepada Notaris dalam bentuk tersegel, maka penjelasan mengenai akta penitipan itu dibuat di kertas tersendiri.
Surat Wasiat Olografis yang telah disimpan oleh Notaris mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum. Tanggal pembuatan Surat Wasiat Olografis dianggap telah dibuat pada tanggal pembuatan akta penitipan (tanpa memperhatikan hari penandatanganan surat wasiatnya). Jika dikehendaki, Pewaris dapat meminta kembali surat wasiat olografis-nya sewaktu-waktu, dan pengembalian itu dibuktikan dengan akta otentik tersendiri.
Surat Wasiat dengan Akta Umum
Surat Wasiat dengan akta umum dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi. Notaris yang menulis sendiri Surat Wasiat tersebut, atau menyuruh orang lain untuk menulis kehendak Pewaris. Selanjutnya, Surat Wasiat itu ditandatangani oleh Pewaris, Notaris, dan saksi-saksi.
Surat Wasiat dengan Akta Rahasia
Surat Wasiat dengan akta tertutup atau rahasia dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Pewaris atau orang lain yang disuruh Pewaris. Kemudian Pewaris menyampaikan Surat Wasiat itu dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris di hadapan empat orang saksi. Dalam penyerahan itu Pewaris harus menerangkan bahwa dalam surat tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis olehnya sendiri atau oleh orang lain yang disuruhnya, dan ia telah menandatangani surat Wasiat tersebut. Notaris kemudian membuat akta penjelasan mengenai hal tersebut dan akta penjelasan itu ditandaangni oleh Pewaris, Notaris, dan para saksi. (legalakses.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar